BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Friday, December 18, 2009

Perjalanan Ali Gufron

3 Desember 2002:
Ali Gufron alias Muklas alias Huda bin Abdul Haq alias Sofwan ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

11 Desember 2002:
Polri kirim tim ke Malaysia untuk uji silang pengakuan Muklas bahwa suplai dana peledakan bom berasal dari Wan Min, seorang warga negeri jiran itu.

12 Desember 2002:
Kakak kandung Amrozi ini dipindahkan ke rumah tahanan Polda Bali. Dia didampingi 13 pengacara dari Tim Pembela Muslim

13 Desember 2002:
Muklas mulai diperiksa tim penyidik di Polda Bali, bersama-sama
Abdul Azis alias Imam Samudra dan Amrozi

21 Desember 2002:
Muklas, Abdul Aziz, Amrozi, dan Rauf dibawa kembali ke Lamongan untuk rekonstruksi.

2 Februari 2003:
Empat tersangka Bom Bali, yakni Ali Gufron alias Muklas, Abdul Azis alias Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Imron alias Alik, ditemui tim reserse dari Polis Diraja Malaysia (PDRM).

17 Februari 2003:
Tim penyidik melimpahkan dua berkas atas tersangka Muklas ke Kejaksaan Tinggi Bali. Muklas diduga sebagai perencana dan pelaku, termasuk koordinator pelaksana di lapangan. Dia dituntut pasal 6, 11, 13 huruf a, 14 dan 15 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak, juncto Pasal 1 Perpu No 2/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali dengan ancaman hukuman mati

16 Juni 2003:
Persidangan kasus Muklas mulai digelar di Aula Gedung Wanita Nari Graha Renon, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum Putu Indriati menuntut Mantiki I Jamaah Islamiyah ini dengan dakwaan berlapis dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yaitu sebagai perencana peledakan bom dan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan korban jiwa serta kerusakan fasilitas umum. Terdakwa juga terlibat pemufakatan jahat dan menyediakan dana untuk tindak pidana terorisme. Muklas juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak karena terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, yaitu pistol jenis FN US Army dan delapan butir peluru.

13 Agustus 2003:
Dalam sidang, Mukhlas tidak yakin bom Bali hanya semata-mata pekerjaan kelompok mereka.

25 Agustus 2003:
Mukhlas dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Indriyati menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peledakan bom 12 Oktober 2002 hingga menewaskan sekitar 180 orang. Dia juga dinilai terlibat jaringan internasional Jamaah Islamiyah kawasan Asia Tenggara dan melanggar Pasal 6, 14, dan 15 Perpu Antiterorisme.

0 comments: